Sabtu, 05 Januari 2013

K3LH

TUJUAN KESELAMATAN KERJA (K3LH)
Dari pemahaman di atas sasaran keselamatan kerja adalah:
  1. Mencegah terjadi kecelakaan
  2. Mencegah penyakit tempatpekerjaan
  3. Mencegah terjadinya kematian
  4. Mencegah atau mengurangi cacat tetap
  5. Mengamankan material konstrunsip pemakian alat-alat kerja dan lain sebagainya
  6. Meningkatkan kondisitas kerja tampa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
  7. Mencegas pemborosan tenaga kerja , modal, dan alat atau sumber-sumber produksi lainya
  8. Menjamin tempat kerja yang sehat bersih nyaman dan aman sehingga dapat menimbualkan semangat kerja
  9. Memperlancar , meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja di bagi 2 :
  1. manusia
  2. benda
  3. lingkuangan 

A. PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN (K3)
Istilah kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling terkait erat. Istilah yang lebih luas dan lebih tersamar adalah “kesehatan”.
“Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan “kesehatan kerja (occupational health)” atau sering disebut dengan istilah “kesehatan industri (industrial hygiene)” yaitu suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
“Keamanan” menurut kamus Bahasa Indonesia adalah keadaan aman, ketenteraman, menjaga (memelihara) ketertiban. Keamanan di pabrik atau perusahaan adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja. Undang - undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenakerjaan..


Alat Perlindungan Diri (APD) Adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

1.      Safety Helmet = Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2.      Sepatu Karet (sepatu boot) = Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
3.      Sarung Tangan = Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
4.      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) = Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja,misalnya menghindari mata terkena debu pada saat dikebun.
5.      Masker (Respirator) = Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
6.      Pakaian Kerja (Work clothing) – Berfungsi sebagai pelindung diri agar badan operator saat bekerja tidak panas dan badan tidak terkena debu.