Alat Perlindungan Diri (APD) Adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1. Safety Helmet = Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2. Sepatu Karet (sepatu boot) = Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
3. Sarung Tangan = Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
4. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) = Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja,misalnya menghindari mata terkena debu pada saat dikebun.
5. Masker (Respirator) = Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
6. Pakaian Kerja (Work clothing) – Berfungsi sebagai pelindung diri agar badan operator saat bekerja tidak panas dan badan tidak terkena debu.
Gambar Alat Perlindungan Diri :
1. 1.Safety Helmet
2. Sepatu Karet
3. Sarung Tangan
2. Sepatu Karet
3. Sarung Tangan
4. Kaca Mata Pengaman
5. Masker
6. Pakaian Kerja